SAMPIT – Pro kontra kebijakan pembatasan angkutan bertonase di atas 8 (delapan) ton melintas dalam Kota Sampit berlanjut. Bahkan kebijakan itu berimbas pada angkutan barang menuju dan dari pelabuhan Sampit. Namun pemerintah daerah memperbolehkan khusus angkutan barang.
Pengamat Sosial dan Politik di Kotim, Andri Riyadi mendukung kebijakan melarang kendaraan besar masuk dalam Kota Sampit, kecuali yang mengangkut logistik.
“Menurut saya, dengan adanya larangan tentu saja menimbulkan polemik sehingga pemerintah daerah harus benar-benar bijak dalam mengambil keputusan karena ini menyakut pergerakkan perekonomian di daerah juga pastinya,” ujarnya, Rabu 21 April 2021.
Oleh sebab itu lanjutnya, harus ada solusi dan pengawasan terkait dengan larangan yang telah di berikan. Mengingat jalan-jalan di dalam kota Sampit sudah semakin banyak yang rusak, apabila di biarkan akan menambah parah kerusakann sehingga masyarakat menjadi terganggu dan bisa mengakibatkan kecelakaan.
“Pemerintah harus mengambil langkah tegas dan pengawasan yang ekstra karena ini menyangkut dua kepentingan sosial. Walaupun truck kontainer yang berisikan logistik di perbolehkan masuk dalam kota, namun dalam muatannya harus di kurangi, ini tentu saja harus ada pengawasan dan seperti apa pengecekkan truck kontainer logistik tersebut?,” tegasnya.
Dosen STIE Sampit ini berharap, pembangunan atau perbaikan jalan M. Hatta atau dikenal jalan lingkar Selatan itu perlu dipercepat pembangunannya, selalu di sediakan alat berat untuk meratakan jalan di lingkar selatan sedikit banyaknya mengurangi kerusakan parah sekitar 2 km tersebut.
“Untuk saat ini saya lihat sudah mulai ada perbaikan, hal itulah yang perlu di awasi oleh dinas terkait untuk jalur transportasi kendaraan berat agar mengurangi truck-truck atau kontainer masuk jalan dalam kota,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post