KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengajukan lima buah rancangan peraturan daerah (raperda), pada Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020. Pengajuan tersebut disampaikan melalui pidato pengantar yang dibacakan Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing.
”Lima buah raperda yang diajukan, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak, Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng, dan Perubahan kesembilan Atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas kepada PDAM,” ucap Efrensia, Selasa 6 Oktober 2020.
”Kalau terkait raperda tentang pajak daerah, ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan atau intensifikasi pajak daerah, berupa perubahan pajak restoran, penerangan jalan, dan beberapa perubahan yang berkaitan nomenklatur perangkat daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Selasa 6 Oktober 2020.
Pada persidangan sebelumnya, kata Efrensia, juga telah disampaikan beberapa raperda yaitu tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
”Besar harapan kami, semua raperda itu dapat dibahas dan disetujui bersama. Kami juga ingin raperda yang diusulkan itu dapat dijadikan bagian dari prioritas pembahasan dan persetujuan bersama di tahun ini,” ujarnya.
Dia mengakui, beberapa waktu lalu telah ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sebagai bagian dari sosialisasi, diminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh anggota DPRD, untuk bersama-sama mengedepankan disiplin secara baik dan benar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Kami ingin perbup itu terus disebarluaskan ke seluruh masyarakat, sehingga penegakan disiplin dapat dilaksanakan dengan baik tanpa harus merugikan masyarakat. Yang lebih utama yakni terwujudnya kesadaran secara alamiah tentang pentingnya arti kesehatan,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post