SAMPIT – Beredar di media sosial (medsos) Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat atas nama Halikinnor sontak membuat heboh. Terlebih bahwa Halikinnor masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur yakni Sekretaris Daerah.
Jika KTA yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2020 itu benar, artinya Halikinnor telah melanggar aturan karena terlibat politik praktis saat masih berstatus abdi negara. Namun hal ini langsung dibantah oleh Halikinnor.
Menurutnya, sebagai ASN dirinya tidak mungkin mendaftar sebagai anggota partai politik. Hal itu dinilainya sebagai kampanye hitam untuk menjatuhkan namanya.
“Sekarang mengedit foto sangat mudah, sehingga KTA itu bisa saja dibuat atau di edit lalu disebarkan,” ujarnya, Selasa 25 Agustus 2020.
Terpisah Ketua DPC Demokrat Kotim Parimus mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya KTA atas nama Halikinnor tersebut. Selama ini Halikinnor memang bukan kader lantaran statusnya sebagai ASN.
“Saat menerima informasi itu saya mengatakan tidak tahu. Karena memang benar saya tidak tahu kalau ada KTA seperti itu,” ungkapnya.
Dia menegaskan, KTA bisa diperoleh melalui DPD maupun DPP Demokrat. Tidak harus melalui DPC. Namun, untuk mengecek keabsahan itu, ada nomor seri keanggotaannya.
“Bisa dicek nomornya. Kalau memang ada terdaftar, pasti ada identitasnya di database Partai Demokrat,” kata Parimus.
Ia juga menyebutkan tidak masalah jika memang benar, karena justru itu membuktikan bahwa Demokrat sangat diminati.
“Kalau mereka bergabung jadi anggota malah bagus. Partai kan menghimpun siapa pun yang ingin bergabung,” ucap Parimus.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post