SAMPIT – Kasus sengketa lahan kuburan di Km 6,5 Jalan Jendral Sudirman libatkan beberapa dinas terkait dalam penyelesaiannya. Hingga saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) lalu di DPRD Kotim, sejumlah dinas yang terlibat dalam kasus ini turut dipanggil.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ahmad Sarwo Oboi mengatakan, untuk upaya penyelesaian kasus ini pihaknya akan lakukan tiga kegiatan dalam waktu dekat.
“Pertama kami akan buatkan sertifikat lahan yang sudah terisi dan belum. Kedua mengamankan lahan sengketa sisanya dengan memblok atau membuatkan tembok. Dan ketiga membersihkan lahan tersebut dengan dana dari pemerintah daerah,” sebutnya beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, pihaknya siap mengamankan lahan sisa yang 10 hektare sesuai perintah surat bupati, maka Disperkim akan menyertifikatkan tanah yang sisa tersebut.
“Jika saya tidak mampu mengamankan yang sisa itu saya siap mundur jadi kepala dinas. Untuk selebihnya mari cari solusi sama-sama,” tegasnya. Kepala Dinas Inspektorat Kotim Otter juga mengatakan, untuk hak warga memang jelas ada datanya.
“Sedangkan untuk peusahaan PT Betang ini saya sudah cari mmng tidak ada datanya, bahkan sampai data nasional tidak ada. Namun penyelesaian ini harus bertahap, amankan dulu sisanya. Baru tahap berikutnya kita tunggu pemda melunasi SK bupati yang menjanjikan 150 ha menjadi rumah masa depan itu,” ujarnya.
Untuk itu Anggota Komisi I DPRD Kotim Rimbun juga setuju kalau harus mengamankan lahan yang sisa terlebih dahulu. Namun ini bukan final dari penyelesaian sengketa tersebut. “Karena SK Bupati tahun 1991 itu tetap berlaku. Jadi 150 Ha memang harus di usakan,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post