SAMPIT – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai kian marak. Padahal diketahui yang hanya memiliki izin memperdagangkan miras oleh pemerintah kabupaten hanyalah hotal Aquarius Sampit.
Ketua Komisi II DPRD Kotim, Darmawati menyebutkan, pihaknya sudah sering kali mendesak Satpol PP untuk melakukan penertiban miras ilegal di Kotim.
“Namun hal itu tidak juga dilakukan. Peredaran miras ini membuat prihatin, apalagi jika tidak ada penertiban. Maka peredaran ini akan terus meluas,” ujarnya, Selasa 11 Agustus 2020.
Diungkapnya, ada beberapa toko yang tidak memiliki izin yang memperjualbelikan miras golongan B dan C yang harganya berkisar jutaan rupiah. Padahal ini sudah diatur dan dilarang dalam peraturan daerah mengenai pengendalian minuman beralkohol.
“Sudah ada peraturan daerahnya nomor 3 tahun 2017. Dan ini harusnya menjadi dasar untuk Satpol PP bertindak,” tegasnya.
Disinyalir penjualan miras ini sudah semakin bebas dilakukan di Kotim, bahkan berdekatan dengan rumah ibadah. Dan menurut Darmawati jika aparat tidak mampu mengawasi ini silahkan disampaikan.
“Agar itu menjadi bahan evaluasi kita bersama. Dan memikirkan bagaimana cara untuk pengendalian minuman beralkohol ini,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post