SAMPIT – Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang meninggal dunia sehari setelah tertangkap ternyata merupakan seorang residivis. Tersangka berinisial SU itu kerap kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama.
“Tersangka curanmor yang meninggal dunia itu merupakan residivis. Kasusnya sama,” kata Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat 31 Mei 2019.
Dari daftar hitam yang ada di kepolisian diperoleh hasil jika tersangka melakukan pencurian pertama kali pada tahun 2002. Setelah terbebas dari masa hukumannya, tersangka kembali melakukan tindak kejahatan serupa pada tahun 2009.
Kasus terakhir dilakukannya pada Selasa, 28 Mei 2019 malam. SU bekerjasama dengan rekannya berinisial UD. Mereka beraksi di Masjid Muhammadiyah Sampit yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan MB Ketapang.
Satu unit motor Honda Scoopy warna merah KH 4768 LV milik Tasmiyatun (51) berhasil dicuri. Dalam hitungan jam kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga disekitar Taman Kota Sampit dan diserahkan ke Polsek Ketapang.
“Setelah diserahkan, kami langsung melakukan pengembangan. Dari kediaman tersangka yang berada di kawasan Bundaran KB, Jalan Metro I, Kecamatan MB Ketapang diperoleh beberapa barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatannya,” sebut Kapolsek Ketapang.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam unit rumahan kunci motor dan kunci letter T. Penggeledahan ini disaksikan oleh pemilik kontrakan dan ketua RT Setempat.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post