KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Seruyan, Polisi Resor (Polres) Seruyan, Perwakilan Damang, Perwakilan tokoh masyarakat, dan tokoh adat menerbitkan hasil kesepakatan bersama terkait pembukaan lahan guna berladang di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam kesepakatan tersebut dipaparkan syarat-syarat yang harus dipatuhi antara lain pembukaan lahan dengan cara membakar diperkenankan kepada lokal sebagai bentuk kearifan lokal dengan memperhatikan kelestarian ekosistem, kesehatan lingkungan, nilai-nilai budaya, dan perundang-undangan yang berlaku, dan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin dari Camat setempat sesuai prosedur dan menkanisme yang disepakati.
“Selanjutnya kami menyepakati mekanisme pengajuan, penerbitan ijin, dan pengawasan yang meliputi Camat dan Pemdes setempat. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, harapan kita, agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang telah dibuat,” tandasnya Bupati Seruyan, Yulhaidir, Kamis 9 Juli 2020.
Orang nomor satu di Kabupaten Seruyan itu juga menambahkan bahwasanya dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat membantu masyarakat di Kabupaten Seruyan dalam bertahan hidup di tengah Pemkab Kabupaten Seruyan dan instansi terkait terus menerus melakukan percepatan penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19.
“Yang terpenting mengikuti aturan dan menjalankan tradisi lokal sebelum melakukan pembakaran. Perlu diketahui, pertimbangan kita adalah membantu masyarakat di Kabupaten Seruyan dalam bertahan hidup sementara kita tetap memepercepat penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19,” tukasnya.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post