KASONGAN – Supriadie resmi dilantik sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan mengantikan Wanto Sripo. Pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kamipang, Kamis 9 Juli 2020.
Pada kesempatan itu, Bupati Sakariyas mengatakan kepada Pj Kepala Desa yang baru saja dilantik agar dapat memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenangnya sebagai Pj Kepala Desa.
Pasalnya, kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenangnya sebagai Pj Kepala Desa sangat penting artinya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa secara maksimal. Sehingga dengan demikian, desa itu nantinya dapat menentukan kewenangan dalam perencanaan sistem pemerintahan desa serta keuangan desa secara mandiri.
“Kewenangan dimaksud, meliputi kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan Pilkades sampai terpilihnya Kepala Desa defenitif serta tugas lainnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkan peraturan desa yang telah dibahas bersama BPD,” terangnya.
Kemudian, kewenangan Pj Kades tersebut juga harus bisa menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBdes untuk dibahas bersama BPD, membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, mengkoordinir pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.
Sakariyas, juga menambahkan, mengigatkan bahwa dalam situasi pandemi covid-19 diharapkan kepada masyarakat untuk memahami dan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Saya juga menyampaikan tidak lama lagi akan diselenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, untuk itu dihimbau kepada kita sekalian untuk mensukseskan kegiatan dimaksud, sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post