KASONGAN – Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK beserta jajaranya gelar konferensi pers terkait kasus pencabulan oleh dua oknum Perangkat Desa dan salah satunya kepala desa di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan terhadap anak perempuan dibawah umur hingga hamil 5 bulan, dihalaman Polres Katingan, Kamis 9 Juli 2020.
Tiga orang tersangka ini yaitu NK (24) yang merupakan mantan pacar korban. NK setubuhi korban sebanyak 3 kali yaitu di bulan Juli 2019. Kemudian bulan Januari dan Maret 2020. Dan ALW (39) merupakan kaur pemerintahan desa. Pelaku ini pernah 1 kali setubuhi korban pada bulan Oktober 2020.
Kemudian, HNR (47) yang merupakan kepala desa, dirinya setubuhi korban sebanyak 4 kali, yaitu 2 kali di bulan April dan 2 kali bulan Mei 2020. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK menjelaskan bahwa untuk kronololis diketahuinya kasus ini adalah ketika korban (mawar, nama samaran) sudah hamil 5 bulan.
“Dan saat ditanya keluarganya atau orang tuanya. Siapa yang melakukan hal tersebut, dan dijawab oleh korban adalah saudara NK atau yang merupakan mantan pacarnya,” jelas Kapolres Andri Siswan Ansyah, kepada media.
Setelah diketahui atas nama NK. Dan anehnya, korban dan keluarganya mendatangi kepala desa untuk meminta pendapat terkait kejadian ini. Namun, saat itu kepala desa menyarankan untuk dilakukan sidang adat.
“Setelah dari kantor desa dan kembali kerumahnya. Kemudian di tanya lagi oleh kaka dan orang tuanya kepada korban. Dan dijawab bahwa ada tiga pelaku yang sudah pernah menyetubuhi korban dan salah satunya adalah kepala desa tersebut,” jelasnya.
Setelah itu korban dan keluarga melaporkan ke kepolisian, setelah mengetahui salah satu pelaku adalah aparat di pemerintah desa itu. Diketahui, setiap melakukan aksinya terhadap korban, ketiga pelaku selalu melakukan ancaman terhadap korban berupa untuk tidak memberitahuan kejadian tersebut.
Akibat perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang-Undang.
“Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut. Ancamannya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post