KUALA KAPUAS – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja telah mengamanatkan, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bertugas dan berfungsi sebagai penegak Perda.
Disamping itu, Peraturan Bupati Kapuas Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.
Hal ini yang mendasarai Satpol PP Kapuas untuk terus berkerja lebih baik untuk kemajuan daerah dan masyarakat setempat. Demikian disampaikan Syahripin Kepala Satpol-PP Kapuas pada media ini, Kamis 14 Februari 2020.
Berkenaan hal tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin menuturkan salah satu fungsi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas adalah untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat dan juga menegakan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah.
Dirinya juga menambahkan salah satu tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran juga adalah melakukan penjagaan obyek vital daerah, seperti Kantor Bupati, kawasan Perkantoran Pemerintahan, kediaman maupun Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati, Tempat Ibadah dan beberapa tempat yang masuk dalam obyek vital daerah lainnya.
“Penjagaan dan pengawasan obyek vital daerah merupakan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Hal ini untuk memastikan keamanan aset daerah yang menjadi obyek vital daerah,” kata Syahripin.
Menyangkut keamanan aset daerah, Syahripin menjelaskan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran secara intens melakukan patroli rutin dalam sehari semalam untuk melakukan pengawasan terhadap kantor dan aset aset daerah.
“Kami terus melakukan penjagaan dan pengamanan aset-aset daerah maupun obyek vital daerah yang strategis, Kantor Bupati dan sekitarnya, Kantor OPD, Rumah Dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, termasuk tempat ibadah,” tandasnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post