SAMPIT – Ketua PPK Kecamatan Seranau, Joko Supriyadi mengakui, dalam perhitungan surat suara yang berlangsung ada beberapa kesalahan ditemukan sehingga harus dilakukan penghitungan suara ulang.
“Ada beberapa indikasi yaitu perubahan suara dan lainnya selama proses penghitungan rekapitulasi,” ujarnya, Selasa, 20 Februari 2024.
Disebutkannya, yang terjadi yaitu salah satunya terdapat kesalahan menulis pada c hasil salinan dengan c hasil, sehingga untuk menyelesaikannya perlu dilakukan perhitungan suara ulang.
“Yaitu penghitungan suara sah maka kami lakukan perhitungan suara ulang dengan disaksikan oleh saksi pengawas dan penyelenggara pemilu,” bebernya.
Beberapa kesalahan surat untuk di TPS 5 Desa Ganepo itu terjadi kesalahan penulisan dan ketika diperiksa bersama dengan saksi serta pengawas Pemilu memang terdapat perubahan.
“Yaitu yang awalnya suara tidak sah ada 12, setelah kami lakukan pemeriksaan menjadi 5 suara tidak sah,” ucapnya.
Untuk rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Seranau terdiri dari enam desa, yaitu Desa Ganepo dan Desa Seragam Jaya pada hari Minggu 18 Februari 2024 malam dan Desa Terantang Hilir, Desa Terantang, Desa Batuah, dan Kelurahan Mentaya Seberang, pada Senin 19 Februari 2024.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post