SAMPIT – Tahapan pemilihan umum 2024 sekarang ini sudah memasuki tahapan penghitungan di kecamatan, semua penyelenggara dan peserta Pemilu serta saksinya sudah memiliki salinan data C1.
“Kita berharap teman-teman penyelenggara ataupun peserta Pemilu jangan mencoba untuk menggelembungkan suara itu sendiri dalam tahapan rekapitulasi di kecamatan tersebut,” kata Pengamat Hukum di Kotim, Nurahman Ramadani, Minggu 18 Februari 2024.
Karena ujarnya, tahapan rekapitulasi di kecamatan, jika sampai terjadi penggelembungan suara dan juga peralihan suara dari peserta pemilu dari yang satu ke yang lainnya maka merupakan tindak pidana pemilu.
“Dan saya akan terus mengawasi proses ini supaya tidak terjadi kecurangan di tahapan penghitungan suara di kecamatan. Kalau sampai itu terjadi dan saya ketahui maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan menjadi bahan laporan terbaru terhadap penyelenggaraan pemilu di tahapan penghitungan kecamatan di seluruh Kabupaten Kotim,” tegasnya.
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama sama mengawasi proses tahapan Pemilu tidak hanya pada saat pemungutan suara saja namun hingga penghitungan dan diplenokan oleh komisi pemilihan umum setempat.
“Karena untuk menjaga demokrasi kita lebih baik, semua harus merasa memiliki dan bertanggung jawab untuk bersama sama melakukan pengawasan sesuai dengan kemampuan masing-masing,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post