SUKAMARA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) bakal dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 dan 4, di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, menyusul dihentikannya proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu lantaran adanya dugaan pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Sukamara, Fakhriyah mengatakan, bahwa Pengawas TPS telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU oleh Pengawas TPS setempat.
Rekomendasi itu dikeluarkan lantaran adanya dugaan penggunaan hak suara pemilih oleh orang lain yang menggunakan undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan model C di kedua TPS tersebut.
Fakhriyah menerangkan, adanya dugaan pelanggaran administrasi pelaksanaan pemungutan suara tersebut membuat Pengawas TPS setempat telah mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan PSU kepada pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 dan 4 yang dan keputusan PSU bergantung kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara.
PSU tersebut direkomendasikan lantaran informasi di lapangan memang terdapat puluhan warga mengaku gagal memilih ketika datang ke TPS 04 dan 03 lantaran nama mereka yang sudah terdata pada DPT sudah melakukan pencoblosan surat suara.
Padahal, warga tersebut, baru saja datang ke TPS membawa KTP dikarenakan tidak menerima surat undangan memilih atau formulir pemberitahuan model C.
“Jadi undangan mencoblos itu diserahkan ke orang lain dan mereka mencoblos. Saat warga yang seharusnya memiliki undangan datang, tidak bisa memilih hak suaranya sudah dipakai orang lain,” terangnya, Jumat, 16 Februari 2024.
Sementara itu, dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab IX Pasal 372 ayat 2 menyebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Dalam Pasal 373 ayat 1 disebutkan pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post