SAMPIT – Ada tiga jenis pemilih yang akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS). Yang mana ketiganya memiliki jadwal sendiri untuk datang ke TPS agar tidak terjadi penumpukkan di TPS.
“Tiga jenis pemilih tersebut pertama DPT (Daftar Pemilih Tetap), adalah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan oleh KPU. Syarat ke TPS membawa identitas kependudukan + form c.pemberitahuan,” kata Ketua RT 35, Kelurahan Baamang Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Januar, Rabu, 14 Januari 2024.
Dia juga menyebutkan, ia telah memberikan imbauan kepada masyarakat baik secara langsung maupun di media sosial warga setempat agar datang sesuai jam yang ditentukan.
“Jenis kedua ada DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), adalah Pemilih yang terdaftar di DPT di suatu TPS namun pindah memilih ke TPS lain, dengan mengurus surat pindah memilih dari KPU. Syarat ke TPS membawa KTP EL+ surat pindah memilih dari KPU,” bebernya.
Ketiga ada DPK (Daftar Pemilih Khusus), adalah warga yang memiliki KTP EL alamat TPS setempat yang tidak terdaftar di DPT. Syarat ke TPS membawa KTP EL alamat setempat tergantung sisa surat suara.
“Untuk pemilih yang hanya membawa KTP-EL saja ke TPS, agar meminta KPPS 4 atau 5 bisa mengecek terlebih dahulu di DPT atau cekdptonline.kpu.go.id , siapa tahu yang bersangkutan masuk dalam DPT. Sementara DPTb dan DPK kami minta hadir pada pukul 12.00 WIB, setelah semua DPT sudah mencoblos sejak pukul 07.30 WIB,” ujarnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post