SAMPIT – Banyak yang belum mengetahui, dalam Pemilu tahun 2024 ini khusus untuk pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, pemilih bisa melakukan pencoblosan sebanyak dua hingga tiga lubang dalam kertas suara.
“Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku serta maksud dari letak pencoblosan juga ada kriterianya. Salah satunya jika tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik atau nama partai politik artinya surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sah untuk partai politik,” kata Ketua KPU Kotim, M Rifky, Rabu, 14 Februari 2024.
Lanjutnya, hal serupa bisa terhitung sebagai suara sah untuk partai jika pemilih mencoblos kolom di bawah nomor urut terakhir, kolom pada nama calon yang tidak lagi memenuhi syarat, tanda coblos lebih dari satu calon dari partai politik yang sama, tanda coblos pada kolom nomor urut tanda gambar atau nama partai politik serta satu calon dari partai yang sama, coblos pada tanda garis pemisah antar calon.
“Itu tadi sah untuk partai politik, sementara sah untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yaitu jika pemilih mencoblos pada kolom partai sekaligus pada nama caleg, tanda coblos tepat di nama calon, untuk calon yang dinyatakan masih memenuhi syarat dan tanda coblos lebih dari satu di nama yang sama,” bebernya.
Sementara untuk surat suara tidak sah yaitu tanda coblos lebih dari satu pada partai politik yang berbeda, terdapat tulisan yang mentupi kolom pemberian suara, memberikan suara bulan dengan alat yang disediakan di TPS dan merusak suara, tanda coblos di luar kotak.
“Sedangkan untuk pemilihan presiden, surat suara sah jika dicoblos di nomor urut, pada foto pasangan calon, tepat pada garis kolom pasangan calon serta coblos lebih dari satu kali namun tetap dalam kolom pasangan calon yang sama,” jelasnya.
Menurutnya, yang tidak bisa di coblos lebih dari satu kali adalah pemilihan DPD. Surat suara sah dalam pemilihan DPD hanya jika pemilih mencoblos pada satu calon yang memuat kolom nomor, foto atau nama calon.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post