SAMPIT – Surat suara tetap sah meski calon legislatif (Caleg) yang dipilih oleh pemilih, sudah tidak memenuhi syarat. Maka suara tersebut terhitung sah untuk suara partai, bukan lagi untuk caleg yang bersangkutan.
“Misalnya ada caleg yang meninggal dunia pada saat surat suara sudah selesai dicetak. Sehingga nama bersangkutan tetap ada di surat suara, dan jika ada yang memilihnya maka suara tetap sah untuk partai,” kata Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Rifqi, Rabu, 14 Februari 2024.
Lanjutnya, jika ada yang mencoblos lebih dari satu nama pada satu partai yang sama. Maka suara akan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat.
“Untuk panduan pencoblosan ini sudah kita bagikan di masing-masing TPS untuk ditempel agar masyarakat yang datang bisa memahaminya terlebih dahulu sebelum masuk bilik suara untuk memberikan hak pilihnya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, agar lebih mudah dan tidak membingungkan masyarakat. Diharapkan mencoblos pada kolom atau posisi yang tepat sehingga suara yang diberikan tidak sia-sia dan dapat dihitung untuk suara caleg andalan masing-masing.
“Sangat disayangkan jika suara rusak, maka akan mengurangi jumlah hitungan perolehan suara. Maka dari itu kita harap lebih teliti pada saat mencoblos dan tidak perlu tergesa-gesa,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post