SAMPIT – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu dari KPU terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) menjelang minggu tenang Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Penertiban terakhir APK rencananya KPU yang jadi leadernya. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu apakah kami nanti diundang untuk penertiban APK sebelum minggu tenang,” kata Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir, Selasa, 6 Januari 2024.
Disampaikannya, jika pihak KPU tidak merespon maka Bawaslu inisiatif sekaligus menjadi ujung tombak bersama stakeholder melakukan penertiban, sehingga saat minggu tenang tidak ada lagi APK yang terpasang.
“Jadi sesuai ketentuan Undang-Undang pada 11-13 yang merupakan minggu tenang tidak boleh APK terpasang istilahnya harus bersih semua dari bentuk kampanye,” terangnya.
Lanjutnya, Bawaslu telah melakukan sosialisasi kepada para peserta pemilu saat minggu tenang terkait tidak adanya aktivitas kampenye lagi, salah satunya APK itu. Sehingga dirinya berharap mereka dapat menertibkan secara mandiri APKnya.
“Kami sudah sampaikan secara persuasif kepada peserta pemilu. Namun setelah ini kami mencoba lagi bersurat kepada meraka dengan harapan secara mandiri mereka menertibkan APKnya, ” tutupnya.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post