SUKAMARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukamara dan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait dengan pelaksanaan sidang keliling tahun 2024.
Kepala Disdukcapil Sukamara, Zainudin usai penandatanganan PKS dengan PN Pangkalan Bun mengatakan, bahwa pihaknya rutin melaksanakan PKS dan saat ini kembali dilakukan penandatanganan untuk kerja sama tahun 2024 terkait dengan pelaksanaan sidang keliling.
“Setiap tahun untuk PKS ini memang kita perbarui, tujuannya dari kerja sama ini dalam rangka program PN terkait pelayanan jemput bola untuk membantu masyarakat karena di Sukamara memang belum ada pengadilan negeri,” katanya, Selasa, 6 Februari 2024.
Dirinya berharap, dengan adanya pelayanan jemput bola melalui program sidang keliling ini maka semua masyarakat yang membutuhkan layanan dokumen administrasi kependudukan khususnya untuk perbaikan akta kelahiran tidak lagi harus jauh untuk datang langsung ke PN di Pangkalan Bun tetapi cukup mengikuti kegiatan sidang keliling
“Masyarakat bisa memafaatkan program yang dilaksanakan ini agar lebih mudah karena dilaksanakan di Kabupaten Sukamara,” terangnya.
Sementara itu, Hakim PN Pangkalan Bun, Erick Ignatius Cristoffel mengatakan, bahwa penandatangan PKS dengan Disdukcapil Sukamara merupakan agenda rutin dan menjadi kegiatan dari PN Pangkalan Bun untuk pelaksanaan sidang setempat atau sidang keliling dengan mendatangi langsung masyarakat melalui dinas terkait untuk melaksanakan sidang permohonan.
Menurutnya, melalui program ini juga diharapkan banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pelayanan langsung tanpa harus jauh-jauh ke PN Pangkalan Bun.
“Untuk pelaksanaan persidangan akan dijadwalkan per triwulan, dan untuk kegiatan pertama di Kabupaten Sukamara akan dilaksanakan pada Bulan Maret 2024 mendatang, kita juga berharap ke depan pelaksanaan sidang ini bisa menjangkau wilayah wilayah yang memang memungkinkan untuk dilaksanakan,” tukasnya.
(akh/matakalteng)
Discussion about this post