PULANG PISAU – Belum lama ini, Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Sulistio Riadi, melakukan pemecatan terhadap ketua RW 01 dan RW 03 yang diduga karena memiliki perbedaan pandangan politik.
Hal tersebut, berdasarkan surat Nomor 01/Pemdes/DS.sdd/XIII/2023 tentang penyampaian pemberhentian aparat desa yang dikeluarkan oleh pemerintahan Desa Sidodadi yang langsung ditandatangani oleh Kepala Desa setempat pada 29 Desember 2023 yang lalu.
Terkait isi surat tersebut, bahwa pemerintahan Desa Sidodadi mengharapkan bantuan dan kerja sama semua aparat desa untuk kemajuan desa. Namun, apabila ketua RT/RW setempat tidak sependapat, sepaham dan sejalan dengan pemerintahan desa maka pihaknya akan mengambil keputusan dan tindakan tegas dengan cara diberhentikan sebagai aparat desa.
Hal ini tentunya tidak mencerminkan demokrasi yang sehat karena diduga adanya suatu interfensi dalam urusan politik didalam suatu Pemerintahan yang seharusnya memiliki netralitas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulang Pisau, Herman Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat laporan atau pengaduan dari warga desa setempat terkait pemberhentian sebagai ketua RW secara sepihak dan tidak beralasan.
“Kami akan mempelajari dan menelaah apa yang menjadi delik aduan sehingga menjadi pelaporan. Tentunya DPMD akan menindaklanjuti atas permasalahan yang terjadi di desa tersebut dengan melibatkan pihak Kecamatan sebagai pembina desa di wilayahnya,” tutupnya.
(and/matakalteng)
Discussion about this post