SAMPAIT – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengalakukan penertiban Alat Peraga Kamapanye (APK) peserta pemilu. Penertiban tersebut dilakukan selama dua hari, yaitu sejak 24-25 Januari 2024. Namun tidak semua APK ditertibkan pada kegiatan tersebut.
“Pada penertiban kali ini tidak semua APK kita babat habis, karena masih ada penertiban selanjutnya,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, Kamis, 25 Januari 2024.
Itu ia ungkapkan saat dirinya ikut langsung penertiban APK peserta pemilu di sejumlah titik di Kota Sampit. Penertiban APK peserta pemilu yang melibatkan KPU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait itu dilakukan serentak di Kotim kedua kalinya. Sebelumnya, penertiban sebelum masa kampanye dan kali ini. Kegiatan itu dilaksanakan selama dua hari yaitu dari Rabu 24 Januari sampai dengan 25 Januari 2024 ini.
Pada kegaitan tersebut hanya APK peserta pemilu yang dinilai pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan, baik itu dari ketentuan yang diputuskan oleh KPU ataupun Perda yang dapat menciptakan polusi visual. Oleh sebab itu, tidak semua APK dibabat habis oleh pihaknya.
“Kalau APK yang pemasangannya sesuai tidak kami tertibkan kali ini. Itu akan kami tertibkan nanti memasuki minggu tenang,” ungkapnya.
Lanjutnya, jika setelah ditertibkan kemudian ada lagi peserta pemilu yang memasang APK, maka akan dibabat habis saat penertiban jelang minggu tenang.
Dikatakan, saat ini masih tahap kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024., kemudian minggu tenang. Saat itu tidak ada lagi APK yang terpasang di ruas jalan, semua harus bersih dari kampenye.
“Waktu terakhir memasuki minggu tenang kita akan babat habis. Kalau sekarang ini istilahnya memberikan kesempatan kepada peserta pemilu bagaimana bisa tertib dalam memasang APK. Kalau mau masang ya setidaknya tertib,” timpalnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post