Palangka Raya – Pada Pemilu 2024 nanti, para pekerja mandiri seperti pedagang pecel lele, tukang soto lamongan, atau pedagang pasar yang berasal dari luar daerah bisa mengajukan pindah memilih. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Wawan Wiraatmaja.
“Meskipun para pekerja mandiri tidak memiliki pimpinan, mereka bisa mengurus pindah memilih jika bekerja di luar domisili. Data dukungan yang disiapkan berupa surat pernyataan yang bersangkutan dengan materai beserta KTP-elektronik atau Kartu Keluarga,” ujarnya, Kamis, 11 Januari 2024.
Wawan juga menjelaskan bahwa ada beberapa alasan untuk bisa mengurus pindah pemilih, di antaranya: tertimpa bencana, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, bertugas di tempat lain, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana, menjalankan tugas belajar atau menempuh Pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, dan penyandang disabilitas.
Untuk mengurus pindah memilih, terdapat dua batas waktu, yaitu 15 Januari dan 7 Februari. Batas waktu 7 Februari 2024 masih berlaku untuk beberapa alasan seperti tertimpa bencana, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, bertugas di tempat lain, dan menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana. Batasan ini diberlakukan atas hasil Judicial Review UU 7/2017 di MK pada Pemilu 2019.
Namun demikian, hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi mahasiswa, adalah batas waktu pindah domisili dan memiliki KTP & KK baru pada 15 Januari 2023.
“Jika terlambat dalam memproses pindah memilih, mereka tidak kehilangan haknya dan tetap bisa memilih di tempat asal,” sebutnya.
Dalam proses demokrasi, hak pilih adalah hak yang sangat penting bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja mandiri di luar domisili untuk mengetahui hak pilih dan mengurus pindah memilih jika diperlukan.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post