PALANGKA RAYA – Netralitas ASN selalu menjadi isu strategis dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, mengungkapkan bahwa potensi pelanggaran pemilu akibat ASN tidak bersikap netral masih menjadi isu krusial menjelang pelaksanaan pemilu 2024.
“Untuk mencegah ASN berpolitik praktis, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengirimkan surat kepada setiap pemerintah daerah terkait penegasan kenetralan para pegawai pemerintah dalam pemilu mendatang,” ujarnya, Kamis, 11 Januari 2024.
Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah ketidaknetralan ASN selama proses pemilu, seperti pemantauan dan pengawasan ketat.
Salah satu perhatian utama terkait netralitas ASN adalah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan jabatan oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat oleh pihak-pihak yang berwenang seperti Bawaslu dan inspektorat.
Satriadi mengimbau para ASN untuk bersikap netral dalam pemilu 2024 dan tidak terlibat dalam mengkampanyekan para peserta pemilu.
“Jika ada pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan, Bawaslu akan memprosesnya. Pengawasan netralitas ASN juga telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” sebutnya.
Sebagai sebuah negara demokrasi, pemilu adalah proses yang sangat penting dalam menentukan arah kepemimpinan dan membangun negara yang lebih baik. Oleh karenanya, netralitas ASN sangat diperlukan dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu.
“Kita semua berharap agar para ASN dapat menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan pemilu untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post