PALANGKA RAYA – Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan pihaknya, terdapat dua Kelurahan yang diidentifikasi sebagai titik rawan terjadinya pelanggaran, yaitu Kelurahan Pahandut dan Petuk Ketimpun.
Untuk itu, perlu adanya pengawasanan ekstra pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat di Kelurahan Pahandut dan Petuk Ketimpun.
“Hal ini disebabkan oleh potensi risiko kecurangan yang diindikasikan oleh berbagai faktor yang teramati,” katanya, Rabu, 3 Januari 2024.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah merancang strategi pengawasan yang lebih ketat di kedua Kelurahan tersebut, agar pemilu di Palangka Raya bisa berjalan dengan baik dan bersih.
Menyikapi temuan ini, pihak Bawaslu akan meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan, pengawas TPS, serta melibatkan aktif partisipasi masyarakat setempat dalam mengawasi jalannya proses Pemilu.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kecurangan dan memastikan pelaksanaan Pemilu yang transparan dan adil di dua Kelurahan tersebut,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post