SAMPIT – Berdasarkan data pada 13 November 2023 untuk pelanggaran Pemilu 2024, terdapat pelanggaran yang melibatkan ASN. Selain pelanggaran adminstrasi yang dilakukan di KPU maupun panita pengawas kecamatan (Panwascam).
“Top 5 Tren Pelanggaran Administrasi, yaitu KPU melakukan rekrutmen penyelenggara tidak sesuai dengan prosedur ada 8 kasus, KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD tidak sesuai prosedur ada 5 kasus, KPU melakukan verifikasi faktual keanggotan partai politik tidak sesuai ketentuan ada 5 kasus, KPU Provinsi melakukan penerimaan penyerahan dukungan pemilih DPD tidak sesuai ketentuan 5 kasus dan Anggota Panwascam tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwascam 3 kasus,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Jumat, 29 Desember 2023.
Lanjutnya, Top 5 Tren Pelanggaran Kode Etik yaitu Panwascam melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu 61 kasus, Panwascam tidak profesional dalam seleksi2 Pengawas Kelurahan Desa 24 kasus, KPU Kabupaten/Kota tidak profesional dalam seleksi PPK 16 kasus, KPU tidak Profesional dalam perekrutan PPK/PPS/KPPS 13 kasus dan KPU/KPU Provinsi/KPU Kab/Kota/PPK/PPS/KPPS terlibat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik 11 kasus.
Kemudian Top 5 Tren Pelanggaran Hukum Lain yaitu ASN Memberikan dukungan melalui media sosial/masa kepada Peserta Pemilu 13 kasus, ASN Melakukan pendekatan/Mendaftarkan diri pada salah satu partai politik 5 kasus, Bupati/Wakil walikota Bupati/Walikota/Wakil menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri 3 kasus, Perangkat Desa Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak dan/atau kewajiban 3 kasus, ASN Menggunakan atribut Peserta Pemilu 2 kasus.
“Kemudian, terdapat tujuh pelanggaran pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diproses Bawaslu, terdiri dari satu pelanggaran pasal 492 dan enam pelanggaran pasal 520 pasa 492 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu,” bebernya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah PASAL 520 Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post