PULANG PISAU – Calon Legislatif (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Sebangau Kuala dan Kahayan Kuala, diduga telah melakukan pelanggaran tahapan Pemilu 2024. Hal tersebut dilihat dari akun media sosial Facebook milik yang bersangkutan yang mengkampanyekan dirinya sebelum tanggal 28 November 2023 yang ditetapkan KPU.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Pulang Pisau, Rendy M Christian mengatakan bahwa kampanye diluar jadwal tahapan kampanye tidak diperbolehkan dan termasuk bagian dari pelanggaran Pemilu. “Kami dengan tegas meminta kepada Caleg agar menahan diri untuk tidak berkampanye terutama di medsos sebelum tahapan kampanye ditetapkan besok,” ucapnya, Senin 27 November 2023.
Lebih lanjut, ada syarat bagi Caleg yang ingin mengkampanyekan dirinya di media sosial yaitu dengan mendaftarkan akun medsos Caleg tersebut ke pihak KPU. “Caleg boleh berkampanye melalui akun medsos apa saja, tetapi setelah ditetapkan tahapan kampanye dan harus mendaftarkan secara akun medsos ke pihak KPU melalui Partai Politik,” katanya. Dia menjelaskan, setelah tahapan kampanye ditetapkan, Parpol dan para Caleg harus berkampanye sesuai titik lokasi yang sudah ditetapkan.
“Diluar titik atau lokasi yang telah ditetapkan juga tidak diperbolehkan,” jelasnya. Terkait dugaan oknum Caleg yang curi start mengkampanyekan dirinya, pihak Bawaslu akan menyurati Parpol yang bersangkutan. Diketahui, seluruh Caleg dari berbagai sebelumnya sudah mengikuti pendidikan tetapi masih saja ada yang tidak sabar untuk mencuri start mengkampanyekan diri.
(and/matakalteng.com)






















Discussion about this post