BUNTOK – Buntut dari permasalahan warga di Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Basel), dengan PT MUTU yang bergerak dibidang pertambangan, telah memasuki babak baru.
Pemkab Barsel beserta Forkopimda, memfasilitasi mediasi atas konflik tersebut, dengan bersama-sama hadir di Aula Setda setempat, guna mencari jalan keluar sebagai penyelesaian dari permasalahan di kedua belah pihak warga Desa Palu Rejo dan PT MUTU.
Sebelumnya, yang menjadi pemicu permasalahan kedua belah pihak tersebut yakni berawal dari pihak PT MUTU yang diketahui telah melakukan Blasting atau peledakan yang titik dari wilayah peledakan itu diduga tidak jauh dari wilayah Desa Palu Rejo.
Akibat dari aktivitas Blasting PT MUTU itu, lebih dari 300 rumah warga Desa Palu Rejo terkena imbas getaran Blasting itu yang mengakibatkan retaknya bangunan rumah warga Desa.
Seiring dengan itu, tentunya warga yang terkena dampak dari aktivitas PT MUTU tidak terima atas kerugian yang dialami bahkan pihak warga desa yang terdampak. Mereka menuntut pertanggungjawaban pihak PT MUTU.
“Kami selaku pihak pemerintah daerah bersama tim dalam hal ini bersama dengan Dandim,Kapolres,Kajari kemudian beberapa Opd terkait ,telah melakukan rapat bersama dengan masyarakat desa palu rejo yang dipimpin oleh kepala desa langsung dan korlap untuk mendengar dan mencari solusi atas apa yang disampaikan masyarakat tentang dampak dari kegiatan blasting PT MUTU,” kata Sekda Barsel, Eddy Purwanto, usai memimpin jalannya mediasi antar warga dan PT MUTU, Senin 27 November 2023.
Selain itu Sekda Barsel juga menjelaskan, bahwa pihaknya sudah membuat keputusan bersama yang intinya pihak PT MUTU mempersilahkan pemerintah, untuk membentuk Tim guna melakukan pengecekan terkait dengan apa saja yang terdampak, terutama rumah penduduk dan sarana lainnya yang ada di Desa Palu Rejo sehingga nantinya bisa diambil langkah ke depan apakah itu pergantian atau perbaikan sebagaimana mestinya.
Perlu diketahui, sesuai dengan kesepakatan dari semua pihak bahwa tim yang dibentuk untuk membenahi hal ini akan berkerja cepat, karena waktu kami hanya 30 hari untuk melakukan pengecekan bersama dengan tim terhadap kerusakan pemukiman warga yang terkena dampak blasting PT MUTU dan nantinya akan ada klasifikasi kerusakan ringan,sedang dan berat.
“PT MUTU sendiri telah menerima terhadap tuntutan warga. Akan tetapi kami dari pemerintah daerah tidak memberikan keputusan namun kami memberikan wadah untuk memediasi dalam hal ini dan kesepakatan ini juga adalah kesepakatan dari kedua belah pihak yang bermasalah yaitu warga dan pihak perusahaan itu sendiri dan kami selaku pemerintah daerah akan senantiasa berlaku adil dan tetap adil bagi masyarakat barito selatan,” pungkasnya.
(taufik/matakalteng.com)
Discussion about this post