SAMPIT – Tahapan kampanye akan segera dilaksanakan, yakni pada 28 November 2023 bagi calon legislatif (caleg). Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kotim, Muhamad Tohari mengungkapkan, pihaknya akan memfasilitasi untuk alat peraga kampanye (APK), namun terbatas.
“Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tentang kampanye disalah satu pasal KPU dapat memfasilitasi APK bagi peserta pemilu,” katanya, Kamis, 16 November 2023.
Lanjutnya, fasilitas APK diberikan ke partai politik (parpol) semua peserta pemilu. Namun, terkait ini yang harus diperhatikan adalah ketersediaan anggarannya.
Pihaknya tengah melakukan koordinasi, apakah nantinya KPU memfasilitasi dari segi pencetakan dan penempatan APK.
“Jika nanti kita fasilitas proses cetak dan penempatan APKnya itupun hanya satu. Kami fasilitasinya yaitu untuk semua pasangan calon satu baliho untuk semua partai politik satu baliho dan semua calon anggota DPD satu juga,” tegasnya.
Sehingga, lanjut Tohari, KPU secara total akan memfasilitasi hanya tiga APK. Itu akan dipasang di ibukota kabupaten.
“Sisanya ini akan dilakukan secara mandiri oleh partai politik peserta pemilu. Untuk pemasangannya harus sesuai dengan aturan juga dan itu yang harus diperhatikan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post