SAMPIT – Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Natsir menyebutkan, sebanyak 80 persen Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang tersebar di ssudut-sudut Jalan di Kabupaten setempat, telah dilakukan pelepasan secara mandiri.
“Sebelum kami melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, kami mendorong mereka sesama peserta pemilu untuk bersepakat menurunkan secara mandiri, ” katanya, Selasa, 14 November 2023.
Lanjutnya, pada Oktober 2023 lalu peserta pemilu di Kotim melakukan kesepakatan bahwa APK harus diturunkan baik milik partai politik (parpol), calon DPD ataupun DPRD maksimal pada 4 November 2023 lalu.
Berdasarkan pantauan Bawaslu belum lama ini, dari jumlah 1.066 APK yang terpasang, 75 persen telah dilepas secara mandiri oleh peserta pemilu. Sesuai dengan PKPU di atas, kampanye baru dapat dilakukan pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
“Kami rencananya mau melakukan penertiban pada 8 November kemarin, tetapi ada masukan dari Pemkab Kotim saat rapat yang dilakukan 7 November 2023. Peserta pemilu diberi kesempatan lagi bersurat ketiga kalinya untuk menghimbau menurunkan secara mandiri dan alhamdulillah APK yang dilepas secara mnadiri sekitar 80 persen. Sisanya yang kini kami tertibkan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post