PALANGKA RAYA – Bawaslu Kota Palangka Raya menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik peserta pemilu, baik itu DPD/DPRD RI,Provinsi maupun Kota, yang bertengger di tiga kecamatan di Kota Cantik, Selasa, 14 November 2023.
“Ini guna menindaklanjuti Pasal 101 dan 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diatur ulang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, usai melakukan penertiban.
Dijelaskannya, dalam penertiban yang dilakukan di tiga kecamatan di Kota Palangka Raya, yakni di Kecamatan Pahandut, Jekan Raya dan Sebangau, pihaknya menggandeng Satpol-PP Kota Palangka Raya, TNI, Polri serta stakeholder terkait.
Penertiban APS dilakukan menjelang pelaksaan masa kampanye yang dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang. Untuk itu, APS yang memiliki unsur kampanye atau ajakan bagi masyarakat untuk memilih caleg-caleg tersebut, harus ditertibkan.
“Penertiban ini untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk peserta pemilihan, mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar demokrasi di Palangka Raya bisa berjalan dengan lancar. Dengan langkah ini, diharapkan tercipta lingkungan yang kondusif dan adil menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum mendatang di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post