PALANGKA RAYA – Tim kuasa hukum pasangan calon Agustiar – Edy, Bias Layar menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menggugat hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut pernyataan mereka, kemenangan yang diraih pasangan Agustiar – Edy adalah kemenangan mutlak dan telak, meskipun hasilnya tipis. Bias menegaskan bahwa fokus utama Paslon Agustiar – Edy adalah untuk kemajuan Kalimantan Tengah, dan bukan untuk berlarut-larut dalam proses hukum yang hanya menghabiskan energi, waktu, dan sumber daya.
“Ini adalah kemenangan rakyat Kalimantan Tengah secara keseluruhan. Kami ingin merangkul semua pihak, termasuk paslon-paslon yang kemarin berkontestasi bersama. Seperti yang sudah dipesankan oleh Pak Agustiar, kita harus bersama-sama membangun Kalimantan Tengah,” kata Bias saat di wawancara, Kamis (28/11).
Meskipun demikian, tim hukum Agustiar – Edy sudah menyiapkan data dan bukti yang lengkap untuk mendukung KPU Provinsi Kalimantan Tengah, jika ada pihak lain yang mengajukan gugatan ke MK. “Kami telah mengantongi bukti dan data yang lengkap. Kami siap memberikan dukungan kepada KPU jika ada gugatan, karena itu adalah hak konstitusional,” tambahnya.
Bias juga menyebutkan bahwa mereka akan diberikan kesempatan untuk turut beracara di MK dalam persidangan jika diperlukan, namun Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ada keinginan untuk menggugat hasil pemilu tersebut. “Kami tidak mau berandai-andai. Hukum berbicara dengan data dan bukti, dan kami sudah memegang bukti yang kuat,” ujar mereka.
Dengan demikian, meskipun ada kemungkinan gugatan dari pihak lain, tim hukum pasangan Agustiar – Edy berharap bahwa seluruh pihak bisa bersatu untuk membangun Kalimantan Tengah, tanpa harus terlibat dalam proses hukum yang panjang.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post