SAMPIT – Bawaslu Kotawaringin Timur mengingatkan agar sebelum masa tenang, alat peraga kampanye (APK) harus sudah diturunkan secara mandiri. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim Salim Basyaib.
“Tim paslon diharapkan segera menurunkan APK secara mandiri. Pada 24 November, kami bersama tim gabungan akan melakukan penertiban mulai pukul 08.00 WIB. Kami juga mengundang perwakilan paslon gubernur dan bupati untuk bersama-sama membantu proses ini,” ujarnya, Kamis 21 November 2024.
Lebih lanjut dikatakannya, jika pada masa tenang masih ditemukan APK atau kegiatan kampanye, Bawaslu akan memberikan sanksi administrasi kepada tim paslon.
“Pelanggaran semacam ini dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) jika ditemukan masih ada APK di lebih dari 50 persen wilayah kecamatan di Kotim,”tegasnya.
Dirinya berharap, semua pihak mematuhi aturan guna menciptakan suasana kondusif selama masa tenang hingga pungut hitung berlangsung.
“Kami harap tidak ada laporan pelanggaran. Namun, jika ada laporan yang masuk, mau tidak mau kami harus memprosesnya sesuai aturan,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post