SAMPIT – Ketua umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur Halikinnor menyampaikan, bahwa hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional.
“Tetapi memang hukum adat ini tetap diakui, tetapi bisa saling mengisi dan menyesuaikan. Hukum adat dapat beradaptasi dengan kondisi yang berbeda dari masa lalu, seperti akibat globalisasi,”ujarnya, Kamis 21 November 2024.
Dirinya juga mengingatkan pentingnya kesatuan pemahaman terkait aturan adat Dayak di Kotim agar tidak terjadi perselisihan. Dicontohkannya seperti pemasangan hinting adat Dayak yang mana beberapa kali beda persepsi antara Dayak Hindu Kaharingan dengan masyarakat adat Dayak sekarang.
“Untuk itu kedepa kita akan adakan pertemuan besar antara DAD untuk menyamakan persepsi. Jangan sampai ada yang tidak paham bagaimana itu adat, mungkin setelah Pilkada kita laksanakan,”ucapnya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa posisi DAD dan Batamad bukan untuk saling berebut kekuasaan, melainkan mitra bersama dalam menyelesaikan masalah.
“Kedepan kita juga akan mengurus legalitas bagi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad) di Kotim untuk membawa mandau. Karena jika membawa mandau atau senjata tajam tanpa kepentingan bisa masuk undang-undang pidana,”bebernya.
Sehingga agar tidak terjadi kesalahpahaman kedepannya Halikinnor berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait bagaimana regulasi agar Batamad pada saat bertugas bisa membawa mandau sebagai salah satu aksesoris pakaian adat dayak.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post