SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan agar semua paslon dan tim dalam pemilihan kepala daerah agar mengikuti semua ketentuan yang berlaku guna kelancaran penyelenggaraan Pilkada.
Bahkan belum lama ini pihaknya juga sudah mengadakan rapat koordinasi untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terkait pelanggaran pemasangan APK
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, Sabtu 2 November 2024. Menurutnya, Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilihan dengan memastikan semua APK yang terpasang mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Penertiban ini penting tidak akan menciptakan iklim kompetisi yang sehat antara lain calon pasangan,” tegasnya. Menurutnya, Bawaslu juga sudah menyampaikan terkait keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur yang terbaru, termasuk perubahan mengenai lokasi pemasangan APK dan jumlah maksimal bahan kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon.
“Keputusan tersebut diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye. Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap semua pihak dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati dapat berjalan dengan lancar dan adil,” tegasnya.
Maka dari itu, sangat diharapkan kepada semua calon dan tim sukses untuk mematuhi ketentuan yang ada demi terciptanya pemilihan yang berintegritas.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post