SUKAMARA – KPU Kabupaten Sukamara menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dam Wakil Bupati tahun 2024 yang dilaksanakan di aula KPU Sukamara, Senin 23 September 2024.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukamara di Kabupaten Sukamara melakukan pencabutan nomor urut usai diundi dan hasilnya adalah nomor urut 01 untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dan Kaspinor – Jondi Iskandar, sedangkan nomor urut 02 untuk Paslon Masduki – Nur Effendi.
Ketua KPU Sukamara, Abdul Kadir menjelaskan bahwa proses pengundian nomor urut tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
“Rapat pleno terbuka yang diselenggarakan hari ini merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” terang Abdul Kadir.
Sementara itu, Pj Sekda Sukamara, Yofi Yudistira saat menghadiri rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara mengatakan semua pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukamara agar saling menjaga keamanan dan ketertiban sesuai dengan visi dan misi masing-masing Paslon.
“Hari ini kami mengikuti tahapan pilkada yaitu penetapan nomor pasangan masing-masing Paslon kami saksikan bersama, dengan nomor urut satu yaitu pak Kaspinor dan Jondi Iskandar, serta nomor dua pak Masduki dan Nur Effendi,” kata Yofi Yudistira.
Sementara itu untuk Paslon nomor urut 01 Kaspinor – Jondi Iskandar diusung oleh gabungan partai politik Golkar, Nasdem, Demokrat dan Perindo.
Sementara untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor 02 diusung oleh gabungan Partai Gerindra, PDIP, PPP, Hanura dan PAN.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post