SAMPIT – Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi menyampaikan, saat ini tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kotim tengah memasuki tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 17-28 September 2024.
Dalam pendaftaran KPPS ini, tidak hanya membuka peluang bagi masyarakat umum namun juga penyandang disabilitas dapat berpartisipasi, dengan syarat kondisi penyandang disabilitas akan disesuaikan.
“Penyandang disabilitas ini memang selalu masuk dalam ketentuan pendaftaran semua proses Pilkada, termasuk pada saat pendaftaran kepala daerah itu sendiri. Namun tentunya kondisi disablitas disesuaikan dengan posisi yang dilamar apakah bisa menjalankan tugasnya pada saat diterima nantinya,”kata Rifqi, Senin 23 September 2024.
Bahkan menurutnya, pada pemilu 2019 dan 2024 awal lalu untuk pemilu legislatif juga ada petugas KPPS dari penyandang disabilitas yang diterima oleh KPU Kotim.
“Disabilitasnya juga kita sesuaikan, jadi misalnya ada kawan yang memiliki kekurangan cacat di bagian organ tubuh kaki atau tangan tetap bisa menjadi KPPS,”bebernya.
Sementara untuk jumlah KPPS yang diperlukan sendiri yaitu dari 185 desa dan kelurahan yang ada di Kotim, sebanyak 1.295 KPPS diperlukan untuk ditempatkan masing-masing 7 orang di setiap desanya.
“Sedangkan nantinya ketika penyandang disabilitas ini lolos menjadi anggota KPPS dan bertugas pada saat hari pemilihan, tentu dalam satu TPS nantinya akan ada juga anggota KPPS dari masyarakat biasa. Sehingga dari 7 anggota KPPS yang berada dalam satu TPS itu tidak semuanya penyandang disabilitas,”ungkapnya.
Hal itu menurutnya bukanlah sikap diskriminan atau tidak mempercayai penyandang disabilitas untuk menjalankan tugasnya, namun jika nantinya pada TPS itu ada pemilih penyandang disabilitas, maka yang akan membantu mengarahkan untuk pencoblosan adalah anggota KPPS dari masyarakat biasa.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post