SAMPIT – Setelah dilakukannya penetapan daftar pemilih tetap (DPT) serta penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan bahwa saat ini proses Pilkada sudah mencapai 80 persen.
“Maka untuk proses selanjutnya yaitu tiga hari setelah dilakukannya penetapan akan dilaksanakan masa kampanye oleh masing-masing pasangan calon. Yakni tiga hari setelah tanggal 22 September, yang artinya masa kampanye dimulai tanggal 25 September,”ujar Ketua KPU Kotim, Muhammaf Rifqi, Senin 23 September 2024.
Sedangkan untuk masa kampanye terakhir lanjutnya, tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November mendatang. Yang mana 3 hari sebelum pemungutan suara itu adalah masa tenang.
“Masa tenang yaitu pada tanggal 24 sampai 26 November. Pada masa itu tidak boleh ada kampanye dilaksanakan termasuk juga nanti akan ditertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat umum,”bebernya.
Tambahnya, setelah tahapan pemungutan suara nantinya akan langsung dilakukan tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan hingga Kabupaten.
“Jika tidak ada sengketa dari hasil pemungutan suara, maka sesuai rencana untuk penetapan pemenang akan dilaksanakan dan untuk pelantikan khusus Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati Kotim terpilih akan dilantik pada 10 Februari 2025,”tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post