SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Salah satu bentuk dukungan tersebut ditunjukkan dengan diterimanya formulir pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di Lapas Sampit. Formulir tersebut diserahkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sawahan pada Selasa, 17 September 2024.
Bertempat di ruang kerja Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Gandung, selaku Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sampit, mewakili pihak Lapas menerima formulir tersebut dari PPS Kelurahan Sawahan.
Formulir ini nantinya akan diisi oleh petugas Lapas yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPPS di TPS lokasi khusus yang disiapkan di dalam Lapas. Ini merupakan bagian dari persiapan Lapas Kelas IIB Sampit sebagai lokasi pemungutan suara khusus dalam Pemilu Kepala Daerah 2024.
“Lapas Kelas IIB Sampit menjadi salah satu lokasi khusus pada Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024. Oleh karena itu, kami telah menerima formulir pendaftaran anggota dan berdiskusi mengenai pembentukan KPPS di TPS khusus tersebut,” ungkap Gandung, Kepala Subseksi Registrasi.
Gandung menjelaskan, pendaftaran calon anggota KPPS di TPS khusus tersebut diperuntukkan bagi petugas lapas yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. KPPS ini nantinya akan bertugas mengelola dan mengawasi jalannya pemungutan suara di dalam Lapas, guna memastikan warga binaan yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam pemilu secara tertib dan lancar.
Selain itu, kerjasama dengan pihak PPS Kelurahan Sawahan juga mencakup langkah-langkah teknis lainnya yang dibutuhkan dalam pembentukan TPS di Lapas, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta pelatihan kepada petugas KPPS.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan semua tahapan persiapan berjalan sesuai rencana, sehingga pemilu di TPS khusus ini dapat berlangsung dengan baik dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Lapas menunjukkan kesiapannya dalam mendukung kelancaran Pemilu 2024, sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi hak politik warga binaan. Keterlibatan Lapas dalam proses pemilu ini juga merupakan bentuk implementasi prinsip demokrasi, di mana setiap warga negara, termasuk mereka yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, tetap memiliki hak untuk memilih pemimpin daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
(gus/matakalteng)


