SAMPIT – Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kotawaringin Timur Salim Basyaib menyampaikan, sejak bulan September 2024 ini pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah akan lebih ketat. Untuk itu pihaknya menggelar sosialisasi pengawasan pemilu yang melibatkan semua lini termasuk mahasiswa.
“Tiga hari setelah penetapan paslon, tahapan kampanye dimulai. Pada bulan-bulan inilah pengawasan lebih diperketat, baik itu pengawasan dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal, alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan titik lokasi, politik uang, dan pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya, Rabu 4 September 2024.
Apalagi kata Salim, staf Bawaslu di Kotim hanya berjumlah 25 orang, sehingga membutuhkan partisipasi masyarakat terutama generasi muda termasuk mahasiswa untuk turut serta mengawasi tahapan Pilkada di daerah ini.
“Khusus untuk pelanggaran ASN mulai dari tahun 2024 ini komisi ASN atau KASN sudah ditiadakan. Sehingga jika ada pelanggaran netralitas ASN sudah tidak lagi menjadi kewenangan KASN dan langsung menjadi kewenangan Kemendagri,” jelasnya.
Tambahnya, siapapun bisa melaporkan dugaan pelanggaran dengan syarat sudah berusia 17 tahun dan berdomisili di wilayah setempat dugaan pelanggaran dan merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el.
“Jika ingin melapor kami ingatkan agar jangan hanya fokus terhadap dugaan pelanggarannya, tetapi mulai lengkapi berbagai bukti lokasi tempat kejadian, foto, pihak terduga pelanggar dan bukti pendukung lainnya agar segera dilaporkan maksimal 7 hari setelah dugaan pelanggaran itu terjadi,”tegasnya.
Dikatakan Salim, pelaporan bisa dilakukam di kelurahan, kecamatan atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kotim.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post