SAMPIT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi menyampaikan, KPU akan membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim hanya tiga hari.
“Sesuai dengan tahapan dan programnya yaitu dimulai pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Kami siap menerima pendaftaran, pada tanggal 27 sampai 28 itu di jam kerja dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan dihari terakhir tanggal 29 kami akan berikan pelayanan dari jam 08.00 sampai 23.59 WIB,”ujarnya, Senin, 12 Agustus 2024.
Sedangkan untuk syarat lanjutnya, terbagi menjadi dua, ada namanya syarat pencalonan dan ada yang namanya syarat calon. Syarat pencalonan itu bersipat wajib, jika tidak lengkap dan tidak benar maka KPU akan mengembalikan berkas tersebut.
“Kemudian syarat calon, berkaitan dengan kesiapan calon yaitu pertama terdiri dari pernyataan calon, persetujuan dari partai pendukung serta surat pencalonan dari partai yang harus dimiliki istilahnya surat pendaftaran dari partai politik, pernyataan dari calon dan ketiga rekomendasi dari partai yang akan mengusungkan,”jelasnya.
Untuk kabupaten Kotim ujarnya, yang jelas tidak ada yang mengajukan sebagai bakal calon dari jalur perseorangan. Hal ini sudah melewati waktu yang diumumkan pada tanggal 5-7 Mei dan penyerahan dukungan pada 8-12 Mei 2024. Tidak ada yang mengajukan dukungan untuk calon perseorangan. Tinggal menunggu calon yang diajukan dari Partai Politik hasil Pemilu 2024.
“Pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim akan kita mulai tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post