SAMPIT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih mengimbau kepada masyarakat yang belum didatangi oleh petugas falidasi data agar melaporkan diri ke RT atau kelurahan.
“Jika ada masyarakat yang merasa belum di datangi oleh petugas dari KPU bisa melaporkan dirinya agar terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya, Senin 7 September 2020.
Sementara itu, Fathonah menyebutkan KPU Kotim belum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kotim. Dimana penetapakan akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang.
“Semua perlu proses, penetapan DPT nanti akan dilaksanakan di KPU pads tanggal 9 hingga 16 Oktober 2020,” ungkapnya.
Dimana lanjutnya, sebelum itu akan ada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kotim pada tanggal 12 September 2020.
“Setelah penetapan DPS baru pengumuman, kemudian lanjut tanggapan masyarakat pada tanggal 19 hingga 28 September 2020. Setelah itu baru penetapan DPT,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat sebelum ditetapkannya DPT masyarakat yang belum terdaftar harus menyampaikan hal itu kepada RT setempat atau ke Kelurahan setempat.
Ditambahkan Siti Fathonah, hingga saat ini jumlah DPT untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim belum diketahui apakah ada penambahan atau berkurang dari Pemilu pada 2019. Karena pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT Kotim sebanyak 271.189 orang.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post