SAMPIT – Seorang pria lanjut usia (lansia) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar penginapan yang berlokasi di Jalan Iskandar, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pria berinisial MU (78), yang diketahui berdomisili di Jalan Pangeran Antasari, Sampit, ditemukan tidak bernyawa pada Senin, 1 Januari 2025 malam hari sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa ini bermula ketika seorang pengunjung penginapan melihat pintu kamar yang dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, pria tersebut ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan tubuh yang terlihat kaku.
Menurut informasi yang dihimpun, MU diketahui memasuki kamar penginapan sekitar pukul 20.00 WIB bersama seorang perempuan berusia 38 tahun, yang belakangan diidentifikasi sebagai M. Perempuan tersebut bekerja sebagai penghibur.
“Jam 8 malam saya dan dia masuk kamar. 30 menit setelah itu, saya disuruh keluar. Ya saya jalan-jalan. Saat kembali kesini, sudah ada yang bilang jika dia sudah meninggal dunia, kami tidak saling kenal,” ujar M.
Penemuan jasad tersebut langsung dilaporkan ke pihak pengelola penginapan dan diteruskan ke pihak kepolisian. Tidak lama berselang, personel Polsek Ketapang bersama relawan PMI Kotim dan Dompet Peduli tiba di lokasi untuk mengevakuasi jenazah MU.
Jenazah korban dibawa ke kamar jenazah RSUD dr. Murjani Sampit menggunakan mobil ambulans guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, melalui Kanit Reskrim Iptu R. Simangunsong, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, almarhum diduga meninggal dunia akibat gagal jantung, dipengaruhi faktor usia.
“Dugaan sementara adalah gagal jantung karena faktor usia. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban,” ungkap Simangunsong saat dikonfirmasi. Kamis 2 Januari 2025.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa ini, termasuk perempuan yang terakhir kali bersama almarhum.
“Hingga kini, kami sudah memeriksa dua orang saksi,” tambahnya.
Namun, pihak keluarga almarhum memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. “Keluarga almarhum sudah buat surat pernyataan tidak meminta untuk di usut lebih lanjut, pada jasad atau mayat, tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik, umur tua, dan merasa agak tabu karena info yang sebelumnya itu,” terangnya.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post