SAMPIT — Sebanyak 100 orang dari organisasi masyarakat (Ormas) Perajah Motanoi menggelar aksi di PT GAP (Globalindo Alam Perkasa), Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Minggu 13 Agustus 2023.
Dalam surat pemberitahuannya Ormas Perajah Motanoi menuntut pihak perusahaan PT GAP meminta ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) di areal 486 Ha tanah milik Keluarga Gase dan kegiatan Mapas/ Pembersihan Areal Kuburan 2,5 Ha di areal PT GAP.
Sementara itu Kapolsek Sungai Sampit, Ipda Dhearny Adventeya Grace Dachi membenarkan adanya aksi yang dilakukan oleh Ormas Perajah Motanoi tersebut, namun selama kegiatan aman terkendali. Sementara pemortalan sedang berlangsung, untuk sementara situasi aman dan terkendali. Tuntutan ganti rugi sebesar 486 Ha dan massa kurang lebih 100 orang,” kata Kapolsek Sungai Sampit, Ipda DA Grace Dachi saat dihubungi wartawan ini.
Perempuan satu-satunya yang menjabat sebagai Kapolsek di Kotim ini juga menyampaikan, masyarakat yang telah melakukan pemortalan juga membangun tenda di area lahan. Dikatakannya juga, pihak perusahaan juga saat ini masih menunggu putusan dari pihak Pemda mengenai aksi tersebut.
Sementara dimana diketahui dalam surat Pemberitahuan aksi dengan ditandatangani Ketua Perajah Motanoi, Sulpius Serinus RB, bahwa lahan tersebut sudah dilakukan pengecekan oleh Pemda Kotim pada waktu lalu Kamis 20 Juli 2023. Dimana dalam pengecekan tersebut, telah diambil titik koordinat serta dilakukan mediasi di Pemda Kotim pada 8 Agustus 2023.
Namun hal itu Pemda Kotim dianggap tidak mampu melakukan mediasi terhadap permasalahan klaim di lahan tersebut, karena mengingat di dalam keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia Nomor: SK.531/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/8/2021 Tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutan tahap II. PT. Globalindo Alam Perkasa No 54.
Maka dari itu keluarga Gase dan Organisasi Perajah Motanoi sepakat akan melakukan aksi penutupan lahan seluas 486 Ha karena belum pernah di GRTT. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pihak Perajah Motanai juga menuntut dan melarang pihak perusahaan untuk melaksanakan aktivitas di 486 Ha, bahkan tidak diperbolehkan memanen karena belum adanya penyelesaian terkait ganti rugi. Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di area PT GAP.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post