SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pelajaran 2025/2026.
Langkah ini sebagai upaya untuk memberikan pedoman teknis yang jelas bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan proses penerimaan siswa baru secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, mengatakan bahwa penerbitan Juknis ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Juknis ini kami susun agar pelaksanaan penerimaan murid baru di seluruh satuan pendidikan negeri dapat berjalan seragam dan sesuai ketentuan. Prinsipnya harus tanpa diskriminasi, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Irfansyah, Sabtu 11 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, dalam petunjuk teknis tersebut telah diatur secara rinci mengenai persyaratan calon murid baru di setiap jenjang pendidikan. Untuk TK, calon murid kelompok A berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan kelompok B berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
“Sementara untuk SD, usia pendaftaran dimulai dari 6 tahun sampai dengan 11 tahun, dan untuk SMP maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Calon murid juga tidak diwajibkan mengikuti tes baca, tulis, atau hitung,” jelasnya.
Irfansyah menambahkan, terdapat pengecualian usia bagi calon murid yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, yakni minimal 5 tahun 6 bulan, dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru jika psikolog tidak tersedia. “Ketentuan ini agar sekolah dapat mengakomodasi anak-anak yang sudah siap secara mental dan intelektual, tanpa mengabaikan aspek psikologis mereka,” katanya.
Dalam juknis tersebut juga dijelaskan empat jalur pendaftaran, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili menjadi prioritas utama dengan porsi paling sedikit 75 persen dari daya tampung sekolah untuk jenjang SD dan 50 persen untuk SMP.
“Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dengan kuota minimal 20 persen, sedangkan jalur prestasi paling sedikit 25 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah,” papar Irfansyah.
Ia menegaskan, jalur prestasi tidak berlaku untuk TK dan kelas 1 SD, agar prinsip pemerataan kesempatan tetap terjaga. Selain itu, sekolah swasta atau sekolah di wilayah dengan jumlah peserta didik terbatas juga mendapatkan pengecualian dari ketentuan kuota jalur pendaftaran.
“Untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan sekolah di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah rendah, tentu ada fleksibilitas agar proses belajar tetap berjalan,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran kepala sekolah dan panitia penerimaan murid baru untuk mematuhi juknis ini sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kami meminta seluruh kepala sekolah memahami betul isi juknis ini dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada penyimpangan dalam proses penerimaan karena akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sekolah,” tegasnya.
Irfansyah juga menambahkan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru wajib terintegrasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga data yang masuk valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara nasional. “Semua data murid harus terekam dalam Dapodik agar dapat terpantau dan menjadi dasar pengambilan kebijakan pendidikan ke depan,” tandasnya.
Ia berharap, dengan adanya juknis ini, pelaksanaan penerimaan murid baru di Kotim tahun pelajaran 2025/2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Intinya, tidak boleh ada anak di Kotim yang tertinggal karena masalah administrasi atau keterbatasan ekonomi. Pendidikan adalah hak semua anak, dan kami di Dinas Pendidikan akan terus memastikan hal itu,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post