• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Disdik Kotim Keluarkan Juknis Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Disdik Kotim Keluarkan Juknis Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Sabtu, 11 Oktober 2025
in Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur
A A
FOTO: DOK/MATA KALTENG - Kegiatan pelajar di salah satu sekolah yang ada di Kotim.

FOTO: DOK/MATA KALTENG - Kegiatan pelajar di salah satu sekolah yang ada di Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pelajaran 2025/2026. 

Langkah ini sebagai upaya untuk memberikan pedoman teknis yang jelas bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan proses penerimaan siswa baru secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Baca juga berita lainnya

Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi, Disdik Kotim Optimistis Atlet Pelajar Raih Prestasi Terbaik

Disdik Kotim Perkuat Pemanfaatan BOSP Kinerja, Sekolah Diminta Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

SMPN 3 Sampit Petakan Minat dan Bakat Siswa Baru Sejak Hari Pertama MPLS

SDN 3 Mentawa Baru Hulu Terima 82 Siswa Baru, Kepsek Kenalkan Guru sebagai Superhero pada MPLS Ramah

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, mengatakan bahwa penerbitan Juknis ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Juknis ini kami susun agar pelaksanaan penerimaan murid baru di seluruh satuan pendidikan negeri dapat berjalan seragam dan sesuai ketentuan. Prinsipnya harus tanpa diskriminasi, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Irfansyah, Sabtu 11 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, dalam petunjuk teknis tersebut telah diatur secara rinci mengenai persyaratan calon murid baru di setiap jenjang pendidikan. Untuk TK, calon murid kelompok A berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan kelompok B berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

“Sementara untuk SD, usia pendaftaran dimulai dari 6 tahun sampai dengan 11 tahun, dan untuk SMP maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Calon murid juga tidak diwajibkan mengikuti tes baca, tulis, atau hitung,” jelasnya.

Irfansyah menambahkan, terdapat pengecualian usia bagi calon murid yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, yakni minimal 5 tahun 6 bulan, dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru jika psikolog tidak tersedia. “Ketentuan ini agar sekolah dapat mengakomodasi anak-anak yang sudah siap secara mental dan intelektual, tanpa mengabaikan aspek psikologis mereka,” katanya.

Dalam juknis tersebut juga dijelaskan empat jalur pendaftaran, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili menjadi prioritas utama dengan porsi paling sedikit 75 persen dari daya tampung sekolah untuk jenjang SD dan 50 persen untuk SMP.

“Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dengan kuota minimal 20 persen, sedangkan jalur prestasi paling sedikit 25 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah,” papar Irfansyah.

Ia menegaskan, jalur prestasi tidak berlaku untuk TK dan kelas 1 SD, agar prinsip pemerataan kesempatan tetap terjaga. Selain itu, sekolah swasta atau sekolah di wilayah dengan jumlah peserta didik terbatas juga mendapatkan pengecualian dari ketentuan kuota jalur pendaftaran.

“Untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan sekolah di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah rendah, tentu ada fleksibilitas agar proses belajar tetap berjalan,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran kepala sekolah dan panitia penerimaan murid baru untuk mematuhi juknis ini sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan di lapangan.

“Kami meminta seluruh kepala sekolah memahami betul isi juknis ini dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada penyimpangan dalam proses penerimaan karena akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sekolah,” tegasnya.

Irfansyah juga menambahkan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru wajib terintegrasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga data yang masuk valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara nasional. “Semua data murid harus terekam dalam Dapodik agar dapat terpantau dan menjadi dasar pengambilan kebijakan pendidikan ke depan,” tandasnya.

Ia berharap, dengan adanya juknis ini, pelaksanaan penerimaan murid baru di Kotim tahun pelajaran 2025/2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

“Intinya, tidak boleh ada anak di Kotim yang tertinggal karena masalah administrasi atau keterbatasan ekonomi. Pendidikan adalah hak semua anak, dan kami di Dinas Pendidikan akan terus memastikan hal itu,” pungkasnya.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Disdik Kotim Kawal Ketat Program Sekolah Rakyat, Pastikan Tepat Sasaran

Next Post

Disdik Kotim Latih Guru SMP Ciptakan Media Pembelajaran Interaktif

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi, Disdik Kotim Optimistis Atlet Pelajar Raih Prestasi Terbaik

Kamis, 16 Juli 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Perkuat Pemanfaatan BOSP Kinerja, Sekolah Diminta Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 16 Juli 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

SMPN 3 Sampit Petakan Minat dan Bakat Siswa Baru Sejak Hari Pertama MPLS

Senin, 13 Juli 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

SDN 3 Mentawa Baru Hulu Terima 82 Siswa Baru, Kepsek Kenalkan Guru sebagai Superhero pada MPLS Ramah

Senin, 13 Juli 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Korwil Pendidikan MB Ketapang Tegaskan MPLS Ramah Harus Bebas Perundungan, Sekolah Jadi Rumah Kedua Siswa

Senin, 13 Juli 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Proses Penegerian Tiga PAUD dan TK, Tim Sudah Turun Verifikasi

Kamis, 9 Juli 2026
Load More
Next Post

Disdik Kotim Latih Guru SMP Ciptakan Media Pembelajaran Interaktif

Tim Gabungan Razia di Rutan Palangka Raya untuk Wujudkan “Zero Halinar”

Tim Gabungan Razia di Rutan Palangka Raya untuk Wujudkan “Zero Halinar”

Gotong Royong Babinsa dan Warga Samba Kahayan Perbaiki Jalan Lingkungan

Kobar Expo 2025 Ditutup, Perputaran Ekonomi Capai Rp 4,5 Miliar

Duta Mall Jadi Harapan Baru Ekonomi Palangka Raya, DPRD Dorong Keterlibatan UMKM Lokal

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK