SAMPIT – Sekretaris Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lolita menyebutkan, dalam Permendikbud ristek nomor 48 tahun 2023 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandangn disabilitas, menyebutkan pentingnya kompetensi guru dalam pendidikan inklusif.
“Guru-guru kelas atau mata pelajaran harus memperoleh kompetensi dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas, baik melalui program pendidikan formal maupun pelatihan khusus mandiri melalui platform merdeka mengajar,”ujarnya, Kamis 3 Oktober 2024.
Lanjutmya, guru pendidikan khusus juga diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam membantu guru-guru umum untuk memberikan layanan pembelajaran yang sesuai dengan peserta didik penyandang disabilitas.
Kemudian, kepala sekolah juga perlu untuk mendukung upaya dengan mendorong adanya program-program pengembangan profesi profesional guru baik melalui pelatihan workshop, maupun studi lanjut yang fokus pada pendidikan inklusif.
“Dengan guru yang kompeten, kita dapat memastikan bahwa peserta didik dengan berbagai ragam kebutuhan dapat belajar dengan baik. Pendidikan inklusif adalah sebuah komitmen kita untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak bangsa,”jelasnya.
Menurutnya, implementasi pendidikan inklusif bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Karena diperlukan dinergi antara pemerintah, sekolah, guru, orang tua dan masyarakat luas agar dapat bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan inklusif dan berkualitas.
“Dan untuk diketahui, sebagai wujud komitmen terhadap penyelenggaraan pendidikan inklusif di kabupaten Kotim, Dinas Pendidikan telah membentuk unit layanan disabilitas. Sehingga diharapkan atau dipastikan penyelenggaraan ekosistem inklusif dapat tumbuh dengan subur di kabupaten Kotim,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post