SAMPIT – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Kotawaringin Timur akan dimulai, untuk itu Dinas Pendidikan setempat mengingatkan beberapa hal yang menjadi ketentuan dalam PPDB. Salah satunya Penerimaan Peserta Didik kelas 1 (satu) Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lainnya (tidak ada tes).
“Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB,”kata Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Sabtu 23 Maret 2024.
Lanjutnya, Satuan Pendidikan tidak diperbolehkan menolak calon peserta didik penyandang disabilitas, dan memberikan akomodasi yang layak serta membentuk Unit Layanan Disabilitas di sekolah.
“Adapun Tahapan pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 di Kotim untuk Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) Pengumuman Pelaksanaan PPDB Awal bulan Mei 2024. Pendaftaran/Pengambilan dan Pengisian Formulir Tanggal 10 sampai 11 Juni 2024, Pengembalian Formulir Tanggal 12 sampai 13 Juni 2024, Verifikasi dan Validasi Data Tanggal 14 Juni sampai 15 Juli 2024. Pengumuman hasil Verifikasi dan Validasi Data Tanggal 18 Juni sampai 19 Juni 2024 Pendaftaran Ulang peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi Tanggal 20 sampai 21 Juni 2024 dan Kegiatan Hari Pertama Masuk Sekolah Tanggal 08 Juli 2024 (Mengacu pada Kalender Pendidikan),” bebernya.
Kemudian untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD) juga sama dengan jenjang TK, mulai dari Pengumuman Pelaksanaan PPDB Awal bulan Mei 2024, hingga hari pertama masuk sekolah.
Sedangkan untuk Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pengumuman Pelaksanaan PPDB (Online maupun Offline) Awal bulan Mei 2024, Pendaftaran/Pengambilan, Pengisian dan Pengembalian Formulir (Online maupun Offline) Tanggal 19 sampai 24 Juni 2024. Seleksi PPDB (Verifikasi dan Validasi Data) Tanggal 25 Juni sampai 27 Juni 2024.
Kemudian, Pengumuman hasil Seleksi (Online maupun Luring) Tanggal 28 Juni 2024. Pendaftaran Ulang peserta didik baru yan8 dinyatakan lulus seleksi (Online maupun Offline) Tanggal 01 sampai 02 Juli 2024 dan Kegiatan Hari Pertama Masuk Sekolah Tanggal 08 Juli 2024 (Mengacu pada Kalender Pendidikan).
“Setiap satuan pendidikan wajib mengumumkan tahapan-tahapan pengumuman tersebut melalui papan pengumuman/spanduk disekolah masing-masing serta media lain yang sesuai dan mencantumkan metode penerimaan antara lain Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Prestasi,” ucapnya.
Tambahnya, apabila sekolah melanggar Surat Edaran dan Petunjuk Teknis PPDB yang telah ditetapkan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post