SAMPIT – Kurang lebih sebanyak 450 alumni hadir dalam reuni akbar SMA SMA Muhammadiyah Sampit yang diselenggarakan dalam rangka milad ke 61 di gedung serbaguna, Sampit yang diikuti oleh angkatan 1970 sampai dengan 2020.
Ketua Panitia Pelaksana, Agus Mulyadi menyampaikan, bahwa sejak 1363 berdirinya SMA Muhammadiyah telah ribuan meluluskan siswa yang menyebar kepenjuru nusantara bahkan dunia, banyak yang sukses di berbagai bidang baik pendidikan, ekonomi dan karir.
“Walaupun masih ada yang masih berjuang, dengan reuni ini akan menghapus kerinduan selama ini sejak tahun 2012 reuni terakhir, memberi dukungan solusi antar alumni untuk menghadapi kehidupan yang lebih baik,” ujarnya, Minggu 6 Agustus 2023.
Menurutnya, ide reuni ini muncul pada 28 Agustus 2022 lalu dan 13 Mei 2023 baru terbentuk panitia dan berhasil mendapatkan sumbangan dari alumni sebesar Rp 29.600.000.
“Kegiatan dirangkai dengan jalan sehat diikuti lebih dari 800 peserta dan bazar tanggal 4 Agustus 2023 kemarin, alhamdulillah berhasil dan sukses. Sementara untuk reuni ini kita menghadirkan para guru, alumni, pemberian tali asih serta doorprize dari bank Syariah Indonesia (BSI) dan voucher berobat gratis dari klinik akupunktur herbal Zahra Sampit,” bebernya.
Dalam kesempatan itu pula ada penyampaian tausiyah oleh DR H Khairul anam merupakan alumni 1988 dosen Unisula Banjarmasin, dia menyatakan reuni adalah ungkapan syukur kepada Allah untuk dapat bertemu.
“Juga untuk meningkatkan ukhuwah Islamiyah antar alumni sehingga dapat tumbuh komunikasi dan saling memberi motivasi dalam berbagai hal,” ucapnya. Sementara itu Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kotim Saban menyampaikan, bahwa SMA Muhammadiyah adalah salah satu amal usaha bidang pendidikan Muhammadiyah.
“Muhammadiyah memiliki amal usaha lain dari Paud, SD, SMP, SMK, AKBID, STKIP hingga universitas Muhammadiyah. Kedepannya kita ingin membuat Rumah Sakit PKU Muhammadiyah dan memohon doa dan dukungannya agar segera terwujud,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post