SAMPIT – Semangat merdeka belajar yang sedang dicanangkan ini juga diperkuat dengan tujuan pendidikan nasional yang telah dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3.
“Dimana Pendidikan diselenggarakan agar setiap individu dapat menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” kata Plt Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Senin 3 Juli 2023.
Kedua semangat ini yang kemudian memunculkan sebuah pedoman, sebuah penunjuk arah yang konsisten, dalam pendidikan di Indonesia. Pedoman tersebut adalah Profil Pelajar Pancasila.
“Profil Pelajar Pancasila ini dicetuskan sebagai pedoman untuk pendidikan Indonesia. Tidak hanya untuk kebijakan pendidikan di tingkat nasional saja, akan tetapi diharapkan juga menjadi pegangan untuk para pendidik, dalam membangun karakter anak di ruang belajar yang lebih kecil,” jelasnya.
Pelajar Pancasila disini berarti pelajar sepanjang hayat yang kompeten dan memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila. Pelajar yang memiliki profil ini adalah pelajar yang terbangun utuh keenam dimensi pembentuknya.
“Dimensi ini antara lain Beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia, Mandiri, Bergotong-royong, Berkebinekaan global, Bernalar kritis dan Kreatif,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post