JAKARTA – Beredar informasi di masyarakat mengenai penggunaan layanan PT Inclusive Finance Group (Danacita) untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB). Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Danacita untuk memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.
Sebagai informasi, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin dari OJK pada tanggal 2 Agustus 2021.
Dalam rilisnya Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, menjelaskan bisnis utama Danacita adalah memberikan layanan pembiayaan pendidikan, dan mereka melakukan kerja sama dengan ITB dalam bentuk penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB.
“Kerjasama ini dilakukan sebagai pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan dalam melakukan pembayaran UKT. Danacita hanya memberikan pinjaman baru jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” jelas Aman Santoso, Jumat, 26 Januari 2024.
Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Danacita juga menyatakan bahwa kerjasama semacam ini tidak hanya dilakukan dengan ITB, melainkan juga dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut atas permasalahan tersebut, OJK meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan dan meningkatkan edukasi kepada mahasiswa seputar hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risiko dan pelindungan konsumen yang lain.
“OJK juga akan secara periodik memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” tegasnya.
Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu isu penting dalam menjaga inklusi keuangan. Layanan yang tepat dapat memberikan akses ke pendidikan yang lebih tinggi bagi masyarakat, tanpa harus terbebani dengan biaya yang berat. Hal ini juga menunjukkan bahwa teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan pembiayaan pendidikan di Indonesia.
“Namun, sebagai konsumen, kita juga perlu waspada dalam memanfaatkan layanan pembiayaan seperti ini. Penting bagi kita untuk memperhatikan aspek kehati-hatian dan memperoleh informasi yang akurat dan jelas sebelum menggunakan layanan apapun,” imbaunya.
Selalu perhatikan hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risiko dan pelindungan konsumen yang lain, sehingga kita dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan bijak dan sesuai kebutuhan.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post