NANGA BULIK – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau terus berupaya memberangus peredaran narkoba. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan menggagalkan penyelundupan barang haram dengan jumlah besar dalam jumlah mencapai 3 kilogram (Kg) lebih, hasil pengungkapan dua kasus narkoba yang mayoritas berasal dari Kalimantan Barat.
Bupati Hendra Lesmana, Dandim 1017, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri setempat, menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan dari 6 tersangka yang telah diamankan.
“Hari ini, kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 3 kg serta 939 butir pil ekstasi,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, usai kegiatan, Selasa 16 Agustus 2022.
Disebutkan Kapolres, apabila diuangkan sabu-sabu tersebut ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar. Sedangkan pil ekstasi ditaksir sekitar Rp 500 Juta. “Dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba kurang lebih 3 Kg sabu ini menyelamatkan kurang lebih 31 ribu jiwa manusia,” jelasnya.
Ditanya terkait wilayah Lamandau sebagai jalur lalu lintas narkoba asal Kalimantan Barat, Bronto Budiyono mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti untuk mengungkap jaringan narkoba yang masuk ke wilayah hukum Polres Lamandau.
“Kami imbau kepada masyarakat Lamandau, apabila mengetahui atau mendapati adanya indikasi penyalahgunaan narkotika, agar segera menginformasikan ke kami (Polres Lamandau) agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia berpesan agar masyarakat Lamandau menjauhi narkotika jenis apapun. “Narkoba ini musuh kita bersama, maka mari kita berantas agar Lamandau bebas dari narkotika,” pungkasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post