SAMPIT – Rapat mediasi penyelesaian sengketa lahan pada Kamis 11 Maret 2021 antara PT. Karya Makmur Abadi (KMA) dengan Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) belum menemukan titik terang. Pasalnya dari kedua belah pihak, perusahaan dan koperasi masih bersih keras dengan tuntutannya.
Media dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim). Hadir masyarakat Desa Paharingan dan Desa Tangkaroba serta koperasi GMB dan jajaran Polres Kotim di pendopo perusahaan.
“Kesimpulannya yang dilaksanakan rapat dengan koperasi (GMB) dengan pihak perusahaan, bahwa perusahaan wajib membangun kebun kemitraan untuk plasma dengan undang-undang yang berlaku, kemudian poin kedua ialah pemerintah akan mendampingi kedua belah pihak kepengurusan pelepasan lahan yang dicadangkan untuk lahan plasma itu. Ketiga, kedua belah pihak agar melaksanakan kesepakatan, dan tidak boleh melakukan aktivitas di lapangan yang mengganggu aktivitas perusahaan,” ujar Plt Asisten I Setda Kotim, Sutimin Jumat 12 Maret 2021.
Sebelum nya juga sudah pernah dilakukan rapat mediasi dengan BPN Provinsi Kalteng, tahun 2019. Koperasi GMB menyepakati dengan KMA, dan koperasi tidak mempermasalahkan keterlambatan proses pelepasan kawasan hutan untuk areal kebun Plasma.
Akan tetapi pihak perusahaan belum memberikan keterangan pasti kapan direalisasikan lahan yang nantinya akan limpahkan untuk lahan plasma.
Aparat Kepolisian dari Polres Kotim melakukan pengamanan ketat jalannya mediasi. Bahkan aparat kepolisian sempat membubarkan masa yang berada di area perkebunan tersebut, karena banyak sekali di dapati tidak mematuhi protokol kesehatan (porkes), karena dimasa pendemi seperti ini rawan sekali jika terpapar Covid-19.
Aparat kepolian mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi 3M yaitu dengan mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.
(adi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post